Simalungun – Dewanusantaranews.com – Ketegasan dan kecepatan bertindak Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun kembali terbukti dalam sebuah operasi penindakan yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pedesaan Kabupaten Simalungun. Seorang pria paruh baya berinisial Sanik Candra (46), warga Huta Seniu, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, berhasil diringkus oleh personil Sat Narkoba Polres Simalungun Unit I pada Senin, 06 April 2026, sekira pukul 01.30 WIB, saat tengah menunggu pembeli sabu di sebuah cakruk milik warga setempat.
Saat dikonfirmasi pada Kamis, 09 April 2026, pukul 15.20 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba membenarkan penangkapan tersebut. “Ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak pernah tidur dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkoba. Berbekal informasi dari warga, Kanit I Sat Narkoba langsung memimpin tim bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yang cukup signifikan,” ujar AKP Verry Purba.
Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Alex Sidabutar, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Minggu malam, 05 April 2026, sekira pukul 23.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di wilayah Huta Seniu, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, kerap terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tanpa membuang waktu, IPDA Alex Sidabutar langsung memimpin timnya bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Begitu kami menerima informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Informasi warga sangat berharga bagi kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. Kami tidak akan membiarkan narkoba merusak generasi muda dan ketentraman masyarakat di wilayah hukum kami,” ucap IPDA Alex Sidabutar dengan tegas.
Setibanya di lokasi, personil menemukan tersangka Sanik Candra sedang duduk santai di sebuah cakruk milik warga. Pria berusia 46 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta itu tengah menunggu calon pembeli sabu yang akan datang. Tanpa memberikan kesempatan tersangka melarikan diri, personil langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat. Dari tubuh tersangka, ditemukan barang bukti narkotika yang cukup besar yakni 16 plastik klip sedang berisi sabu dan 1 plastik klip besar berisi sabu dengan berat keseluruhan brutto mencapai 13,34 gram.












