Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Simalungun Dewa Nusantara News

Siehumas Polres Simalungun Jelaskan Penangkapan Anak Magang Gendong 15,76 Gram Sabu ke Lapas

×

Siehumas Polres Simalungun Jelaskan Penangkapan Anak Magang Gendong 15,76 Gram Sabu ke Lapas

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Berani-beraninya! Seorang anak magang lapas berani menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Narkotika Pematang Siantar. Siehumas Polres Simalungun menjelaskan detail penangkapan DAD (22 tahun), peserta magang Batch II 2025 yang kedapatan membawa 15,76 gram sabu, 9,11 gram ganja, dan 4 pil ekstasi untuk dua narapidana.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Minggu pagi (22/2/2026) sekitar pukul 10.40 WIB memberikan penjelasan lengkap kasus yang mencengangkan ini. “Saya sebagai Kasihumas Polres Simalungun perlu menjelaskan kepada publik bahwa ini adalah kasus yang sangat serius. Seorang peserta magang yang seharusnya belajar tentang sistem pemasyarakatan justru dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkoba,” ujar AKP Verry membuka penjelasan.

Baca Juga  Polsek Gunung Malela Bongkar Jaringan Sabu: Tersangka Dibekuk di Depan Rumah Makan, 2,25 Gram Narkotika Diamankan

Kejadian bermula Sabtu pagi, 31 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB saat pegawai Lapas Kelas II-A Narkotika Pematang Siantar yang terletak di Pematang Raya menangkap basah DAD membawa paket mencurigakan. “Pegawai lapas sangat waspada. Mereka langsung mengamankan DAD dan menemukan narkoba yang akan diserahkan kepada narapidana berinisial AF dan AP,” ungkap AKP Verry.

“Setelah mendapat informasi dari pegawai lapas, personel Polres Simalungun segera meluncur ke lokasi. Ini adalah respons cepat kami dalam menangani kasus narkoba,” ujar AKP Verry menjelaskan langkah awal.

Personel Polres Simalungun tiba di TKP sekitar pukul 13.00 WIB. “Sesampainya di lokasi, tim langsung mengamankan DAD yang sudah diamankan pegawai lapas untuk diproses hukum dan dibawa ke Polres Simalungun,” ungkap AKP Verry.

Baca Juga  Malam di Tengah Hujan, Kabag Ops Polres Simalungun Ingatkan Warga Tetap Waspada dan Manfaatkan Layanan Polri

Barang bukti yang disita sungguh mengejutkan. “Kami mengamankan satu bungkus ganja dibalut plastik biru seberat 9,11 gram, satu plastik klip sedang berisi sabu, satu plastik klip besar berisi sabu, dan satu plastik bungkus rokok berisi sabu dengan total berat 15,76 gram,” ujar AKP Verry merinci dengan detail.

“Tidak berhenti di situ, kami juga menyita satu plastik klip sedang berisi empat pil ekstasi seberat 1,91 gram, satu plastik besar berisi 11 lembar kertas tiktak yang biasa digunakan untuk membungkus narkoba, dan satu buah handphone merk iPhone warna coklat yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan pemesan,” ungkap AKP Verry.

Saat diinterogasi, DAD akhirnya mengaku. “Pada saat dilakukan interogasi, DAD mengaku bahwa narkoba tersebut dibawanya dari Pematang Siantar atas arahan atau pesanan dari AF dan AP yang merupakan penghuni lapas. Ini adalah pengakuan yang sangat penting untuk mengembangkan kasus ini, dan mencari jaringan diatasnya,” ujar AKP Verry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *