Simalungun – Dewanusantaranews.com – Kerja keras dan ketekunan Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara selama lebih dari satu bulan akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan. Satu unit mobil Dump Truck Mitsubishi FE74HDV warna kuning bernomor polisi BK 8317 ME senilai Rp 200.000.000,- yang dilaporkan hilang dalam kasus penggelapan berhasil ditemukan dan diamankan, beserta seorang tersangka penerima gadai bernama Andres Siringo-Ringo (32), warga Jalan Pemda Pajak Baru, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Selasa, 07 April 2026, sekira pukul 17.00 WIB di Kateran, Nagori Bandar Jawa.
Saat dikonfirmasi pada Jumat, 10 April 2026, pukul 15.40 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyampaikan apresiasi atas kerja keras yang ditunjukkan oleh Polsek Perdagangan dalam mengungkap kasus ini. “Polsek Perdagangan membuktikan bahwa ketekunan dan kerja keras dalam penyelidikan akan selalu menghasilkan hasil yang nyata. Kendaraan senilai dua ratus juta rupiah berhasil diselamatkan dan tersangka kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar AKP Verry Purba.
Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Perdagangan dengan nomor LP/B/80/III/2026 tanggal 6 Maret 2026 atas nama pelapor Kiswanto (41), seorang wiraswasta warga Jalan Demokrasi, Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Korban melaporkan kehilangan satu unit Dump Truck miliknya setelah sejak awal Maret 2026 tidak dapat mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.
Berdasarkan kronologis kejadian, pada Senin 3 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, korban menghubungi sopirnya bernama Yudi untuk menanyakan keberadaan Dump Truck BK 8317 ME miliknya. Yudi menjelaskan bahwa kendaraan tersebut telah diserahkan kepada seseorang berinisial Gugun pada Kamis, 12 Februari 2026, di Jalan Baru, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar. Korban mencoba menghubungi Gugun namun nomor handphone-nya tidak pernah aktif, sehingga korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan.
Penyelidikan yang intensif akhirnya menghasilkan penangkapan pertama. Pada Jumat, 4 April 2026, pukul 19.30 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengamankan Endi Gunawan alias Gugun di rumahnya, Huta V, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar. Dari interogasi terhadap Gugun, terungkap fakta penting bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan kepada Andres Siringo-Ringo sebesar Rp 15.000.000,- pada Senin, 16 Maret 2026, bersama dengan seorang rekan bermarga Sitompul.












