“Dari keterangan Gugun, kami mendapat petunjuk berharga tentang keberadaan kendaraan dan identitas tersangka berikutnya. Personil kami terus mengembangkan penyelidikan tanpa henti hingga pada Selasa, 7 April 2026, pukul 17.00 WIB, kami berhasil menangkap Andres Siringo-Ringo sekaligus mengamankan unit Dump Truck tersebut di Kateran, Nagori Bandar Jawa,” ucap IPTU Patar Banjarnahor.
Dari interogasi terhadap Andres Siringo-Ringo, tersangka mengakui bahwa ia menerima gadaian Dump Truck tersebut seharga Rp 15.000.000,- setelah dihubungi oleh seorang bermarga Sitompul dan bertemu di warung kopi milik Rajagukguk, Jalan Baru, Kelurahan Perdagangan III. Tersangka mengakui mengetahui kendaraan tersebut sebelumnya juga pernah digadaikan kepada seorang bernama Djarot Sagala. Motif tersangka murni ekonomi.
“Tersangka kini telah diamankan di Polsek Perdagangan dan sedang menjalani proses penyidikan intensif. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan penggelapan ini mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga ke tingkat Jaksa Penuntut Umum,” ungkap IPTU Patar Banjarnahor dengan tegas.
Laporan AG/Taruli Clarisa Tambunan SE












