Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Sabu, MLF Diamankan

×

Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Sabu, MLF Diamankan

Sebarkan artikel ini

TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika diwilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MLF (20) diamankan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di Perumahan Grand Permata Residence, Jalan Soekarno Hatta, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu malam (24/1/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika dilokasi tersebut. Bermodalkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dilapangan.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H pada Minggu (1/2), menyatakan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menutup ruang gerak peredaran narkotika, termasuk yang menyasar lingkungan tempat tinggal masyarakat.

Baca Juga  Objek Wisata Pallombuan Resmi Dibuka, Bupati Samosir Teken Prasasti Peresmian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *