TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika diwilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MLF (20) diamankan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di Perumahan Grand Permata Residence, Jalan Soekarno Hatta, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu malam (24/1/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika dilokasi tersebut. Bermodalkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dilapangan.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H pada Minggu (1/2), menyatakan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menutup ruang gerak peredaran narkotika, termasuk yang menyasar lingkungan tempat tinggal masyarakat.












