“Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian menemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,30 gram. Pelaku diketahui berinisial MLF (20), yang merupakan warga Desa Binjai”, ujarnya.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian kembali mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari bahaya narkotika”, Pungkaanya. (RS).












