Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Medan Dewa Nusantara News

Wartawan di Medan Diduga Memeras, Mana Dewan Pers?

×

Wartawan di Medan Diduga Memeras, Mana Dewan Pers?

Sebarkan artikel ini

Medan – Dewanusantaranews.com – Buntut Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan berinisial LS warga Pancurbatu. Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat harus tegas. Pasalnya, ulah oknum tersebut sudah melukai profesional Wartawan.
Bagaimana menurut Dewan Pers soal wartawan memeras?

Menurut Dewan Pers, wartawan yang memeras adalah pelanggar kode etik dan Hukum pidana, bukan ranah mediasi Dewan Pers (Kutipan). Tindakan pemerasan oleh Wartawan harus dilaporkan ke pihak kepolisian karena masuk dalam ranah Kriminal.

Melanggar kode etik dan pidana: Pemerasan oleh wartawan melanggar kode etik jurnalistik dan masuk dalam ranah pidana, bukan hanya sekadar pelanggaran etika yang bisa diselesaikan dengan mediasi Dewan Pers.

Baca Juga  Kapolrestabes Medan Beserta Toko Masyarakat Membunyikan Sirine Menandakan Terbentuknya Polsek Medan Tembung

Sanksi pidana: Oknum wartawan yang melakukan pemerasan dapat dikenakan sanksi pidana dan diproses hukum.

Jika Anda menjadi korban pemerasan oleh Wartawan, segera laporkan ke kepolisian karena penanganannya adalah menggunakan ketentuan pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *