Siak Sri Indrapura – Dewanusantaranews.com – Wakil Bupati Siak Syamsurizal sampaikan pidato resmi Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025, diusulkan hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tahun 2025.
Pemerintah Kabupaten Siak mengajukan perubahan belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2025 yang semula sebesar Rp. 3.131.787.206.963,44 (tiga triliun seratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah empat puluh empat sen).
Usulan semula, mengalami penurunan sebesar Rp.513.460.650.921,88 (lima ratus tiga belas miliar empat ratus enam puluh juta enam ratus lima puluh ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah delapan puluh delapan sen).
Penurunan ini setara dengan 16,40 persen, sehingga Belanja Daerah pada RAPBD-P Tahun Anggaran 2025 menjadi sebesar Rp.2.618.326.556.041,56 (dua triliun enam ratus delapan belas miliar tiga ratus dua puluh enam juta lima ratus lima puluh enam ribu empat puluh satu rupiah lima puluh enam sen).
Komposisi belanja ini terdiri dari Belanja Operasi sebesar 11,47 persen, belanja Modal sebesar 47,04 persen, belanja tidak terduga sebesar 69,82 persen dan belanja transfer sebesar 1,03 persen.
Akibat perubahan ini, pada RAPBD-P Tahun Anggaran 2025 terdapat defisit anggaran sebesar Rp8.091.631.224,70 (delapan miliar sembilan puluh satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu dua ratus dua puluh empat rupiah tujuh puluh sen).
“Kami menyadari bahwa di dalam nota keuangan RAPBD-P tahun anggaran 2025 ini masih terdapat berbagai kekurangan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan masukan dan saran demi penyempurnaannya,” harapan Syamsurizal.












