Dengan demikian, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah dalam menjalankan aktivitas pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Siak.
Adapun melalui Penyampaian 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Siak menjadi peraturan daerah yang dapat menguatkan sesuai dengan visi misi tahun 2025 sampai dengan 2029 Bupati Afni Z dan Wakil Syamsurizal pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Siak.
“Pada kesempatan yang baik ini, kami sampaikan delapan rancangan peraturan daerah Kabupaten Siak. Untuk itu, kami mengharapkan kiranya Dewan yang terhormat berkenan membahasnya secara terperinci, memberikan masukan, serta saran konstruktif,” sebutnya.
“Upaya ini bertujuan agar delapan ranperda tersebut dapat disempurnakan dan nantinya mampu meningkatkan kinerja perangkat daerah, menciptakan birokrasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, serta mendukung pembangunan daerah yang selaras dengan pembangunan nasional,” sembungnya.
Dan di akhir sidang paripurna juga dilakukan Penyampaian Laporan Reses III Tahun 2025, serta Penutupan Masa Sidang Ill dan Pembukaan Masa Sidang I DPRD Kabupaten Siak di Ruang Rapat Paripurna Putri Kacamayang gedung DPRD Kabupaten Siak.
Parlindungan Tambunan












