Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kemenko Polkam Dorong Literasi Digital sebagai Benteng Hadapi Judi Daring

×

Kemenko Polkam Dorong Literasi Digital sebagai Benteng Hadapi Judi Daring

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang , 6 September 2025 – Dewanusantaranews.com – Kedeputian Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam bersama sejumlah kementerian/lembaga membahas Kebijakan Peningkatan Literasi Digital terkait bahaya judi daring di Provinsi Kepulauan Riau. Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia menjadikan wilayah ini rawan dimanfaatkan sebagai pintu masuk jaringan judi daring lintas negara.

“Ancaman judi daring bukan hanya merusak stabilitas sosial-ekonomi, tetapi juga berisiko terhadap penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Pemerintah sangat serius memberantas judi daring, dengan membentuk Desk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan kementerian, lembaga pusat, daerah, hingga kepala daerah,” tegas Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik (Asdep PDTE) Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi di Kepri, Rabu (3/9/2025).
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dari total 2,18 juta jiwa penduduk Provinsi Kepulauan Riau, terdapat 66.097 orang terindikasi melakukan judi daring. Sementara itu, hasil pemadanan data PPATK dengan Kementerian Sosial mengungkap bahwa 2.377 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos turut terlibat dalam praktik tersebut, dengan total deposit mencapai Rp8,31 miliar.
Syaiful menyampaikan, ada sejumlah tantangan dalam pemberantasan judi daring, di antaranya penggunaan VPN oleh para pelaku sehingga menyulitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemblokiran situs, serta rendahnya tingkat literasi digital masyarakat yang membuat sebagian mudah terjebak oleh iklan judi daring.

Baca Juga  Polda Sumut Amankan 26 Pelaku Narkoba Dan 38 Kg Sabu

Sebagai koordinator Desk Pemberantasan Judi Daring, Kemenko Polhukam menegaskan komitmen memperkuat sinergi bersama PPATK, Polri, Kominfo, Kemensos, BSSN, serta pemerintah daerah. Fokus kerja sama diarahkan pada penyelarasan kebijakan perlindungan data, penguatan regulasi berbasis UU ITE dan UU PDP, serta pengarusutamaan literasi digital sebagai langkah pencegahan sejak dini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *