Jakarta – Dewanusantaranews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik korupsi berjamaah dalam proyek infrastruktur jalan di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dari unsur pejabat Dinas PUPR Sumut, Satker PJN Wilayah I Sumut, serta pihak swasta yang terlibat dalam proyek senilai lebih dari Rp231,8 miliar.
Kelima tersangka yang ditahan untuk 20 hari pertama sejak 28 Juni 2025 antara lain: TOP (Kepala Dinas PUPR Sumut), RES (Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK), HEL (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), serta dua kontraktor swasta KIR dan RAY.
Proyek-proyek yang terindikasi dikondisikan mencakup pembangunan dan preservasi jalan Sipiongot–Batas Labusel, Hutaimbaru–Sipiongot, serta ruas Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dari tahun anggaran 2023 hingga 2025. Dalam praktiknya, proses pengadaan barang dan jasa diduga tidak mengikuti ketentuan, dan pelaksana proyek ditunjuk secara langsung atas dasar arahan pejabat, bukan melalui prosedur tender resmi.
Dalam OTT, KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta, yang disebut bagian dari komitmen fee senilai Rp2 miliar untuk memuluskan proyek-proyek tersebut.
Desakan Periksa Gubernur Sumut Menguat
Melihat skema korupsi yang masif dan terstruktur ini, sejumlah kalangan menilai bahwa kasus tersebut tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan atau keterlibatan pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi, termasuk Gubernur Sumatera Utara.
Lamtar Sastro Sidauruk, pengamat kebijakan publik sekaligus putra daerah Sumut, menyampaikan kritik keras dan mendesak KPK untuk segera memeriksa Gubernur Sumut dalam rangka mengusut tuntas akar persoalan.












