Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Aksi Damai AMAII Gugat Intoleransi: Desak Presiden Prabowo Cabut SKB 2 Menteri dan Bentuk UU Anti-Intoleransi

×

Aksi Damai AMAII Gugat Intoleransi: Desak Presiden Prabowo Cabut SKB 2 Menteri dan Bentuk UU Anti-Intoleransi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, 13 Agustus 2025 – Dewanusantaranews.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Intoleransi Indonesia (AMAII) menggelar aksi damai di Jakarta sebagai bentuk perlawanan terhadap maraknya aksi intoleransi dan persekusi rumah ibadah di berbagai daerah. Aksi dimulai dengan long march dari Gedung Sarinah menuju Patung Kuda Monas, disertai pembagian bendera Merah Putih kepada para pengendara.

Dalam orasinya, AMAII menegaskan bahwa intoleransi adalah sikap yang menolak perbedaan dan menghalangi kebebasan beragama sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945, Pasal 22 UU HAM, serta Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Menurut mereka, SKB 2 Menteri Bab 1 Pasal 3 jelas menyebutkan bahwa kegiatan ibadah umat Kristen di rumah, ruko, atau kafe tidak memerlukan izin. Karena itu, tindakan pembubaran ibadah oleh kelompok tertentu adalah pelanggaran konstitusi dan tindakan biadab.

Baca Juga  BNI Badminton Asia Junior Championships 2024 Hu/Lin Raih Raih Gelar Juara di Yogyakarta

AMAII menyoroti sejumlah kasus intoleransi yang sempat mencuat, seperti persekusi terhadap jemaat di Indragiri Hulu, Cidahu Sukabumi, GBKP Depok, rumah doa Padang Serai, GBKP Batam, GKJW Kediri, HKBP Filadelfia Bekasi, hingga Gereja Beth Tabernakel Garut.

“Negara tidak boleh kalah dengan kelompok intoleran,” tegas salah satu orator, Pdt. Andreas, di atas mobil komando aksi.

Enam Tuntutan AMAII
Dalam aksinya, AMAII mengajukan enam poin tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto:
1. Mencabut SKB 2 Menteri.

2. Membentuk Undang-Undang Pemberantasan Intoleransi.

3. Membentuk Badan Nasional Penanggulangan Intoleransi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *