Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Sekadau Ungkap Kasus Pencurian Empat Ponsel dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

×

Polres Sekadau Ungkap Kasus Pencurian Empat Ponsel dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

SEKADAU, KALIMANTAN BARAT – Dewanusantaranews.com – 24 Juli 2025
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian empat unit telepon genggam di sebuah tempat pemotongan ayam dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial KT (32) berhasil diamankan pada malam hari setelah kejadian, bersama seluruh barang bukti hasil curian.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025 pukul 02.40 WIB di tempat pemotongan ayam yang berlokasi di Jalan Sekadau – Sintang, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir.

“Pelaku datang menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa TNKB, mengenakan masker dan helm yang tidak dilepas. Ia berpura-pura sebagai pembeli dan memesan tiga ekor ayam,” ungkap IPTU Zainal, Kamis (24/7).

Baca Juga  Polsek Siantar Utara Respon Cepat Cek TKP Laporan Dugaan Pencurian Besi

Saat karyawan tengah memotong ayam, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil empat unit telepon genggam yang tergeletak di atas meja, kemudian melarikan diri.

Empat telepon genggam yang dicuri terdiri dari Vivo Y21, Infinix Smart 9, Samsung Galaxy A05s, dan iPhone 11. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10.450.000. Korban, Agung Wahyu Widayat, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau pada pagi harinya pukul 10.00 WIB.

Merespons laporan itu, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan informasi dari saksi di lokasi. Salah satu warga melaporkan bahwa pelaku melarikan diri ke arah Kabupaten Sintang.

“Kami segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sintang dan mendapatkan informasi lanjutan bahwa seorang pria dengan ciri serupa meminta bantuan membuka kunci layar dan reset ponsel di sebuah counter handphone,” lanjut IPTU Zainal.

Baca Juga  Diduga Bermasalah, BEM UMN AW Medan Minta Periksa PT Super Andalas Plastik & PT Cakra Sukses Logamindo Di Kantor Gubsu

Tim gabungan dari Polres Sekadau dan Polres Sintang bergerak cepat. Sekira pukul 22.20 WIB pada hari yang sama, pelaku berhasil diamankan di wilayah Sintang berikut empat telepon genggam milik korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *