Dalam pemeriksaan awal, KT mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan beraksi seorang diri. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Aksi cepat Polres Sekadau mendapat apresiasi langsung dari korban melalui unggahan di media sosial.
“Terima kasih Satreskrim Polres Sekadau yang dengan cepat merespon laporan kami, sehingga pelaku pencurian dapat segera diamankan. Kurang dari 24 jam kasus ini terungkap,” tulis Agung Wahyu Widayat di akun Facebook miliknya pada Rabu (23/7/2025).
IPTU Zainal menegaskan bahwa apresiasi dari masyarakat merupakan cermin kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
“Kepercayaan publik menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja secara profesional dan responsif. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan 110 bila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan,” ujarnya.
Ia turut mengingatkan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga barang berharga di ruang publik.
“Jangan meninggalkan handphone atau barang berharga di tempat terbuka. Waspada sejak dini adalah langkah preventif terbaik,” pungkasnya












