Sintang, Kalimantan Barat – 6 September 2025 – Dewanusantaranews.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di aliran Sungai Kapuas, khususnya di Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang. Hasil temuan langsung awak media di lapangan pada Sabtu (6/9) memperlihatkan mesin dompeng beroperasi terang-terangan siang dan malam, menyisakan air keruh bercampur lumpur yang mengalir deras ke badan sungai.
Kondisi ini menimbulkan kerusakan ekosistem serius dan memicu keresahan masyarakat. Warga menilai Aparat Penegak Hukum (APH) tak menunjukkan sikap tegas, meskipun Mabes Polri pada 16 Agustus 2025 telah mengeluarkan Surat Telegram (STR) resmi yang memerintahkan seluruh Kapolda se-Indonesia untuk menindak tegas seluruh bentuk tambang ilegal.
Ironis dan menyakitkan. Aktivitas sejelas ini tidak tersentuh hukum. Apa aparat tidak melihat, atau pura-pura tidak melihat?” ujar seorang warga Mengkurai dengan nada geram saat ditemui media, Sabtu sore (6/9).
Sejumlah warga juga menyebut adanya dugaan beking dari oknum tertentu yang membuat tambang emas ilegal di kawasan ini seakan kebal hukum.
Tambang ini sudah bertahun-tahun jalan, tapi tidak ada tindakan. Kalau tidak ada yang melindungi, mana mungkin bisa sebebas ini?” tambah warga lain yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, regulasi sudah tegas mengatur. Pasal 158 Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 menyatakan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.












