Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Medan Dewa Nusantara News

AMPU dan Praktisi Hukum Kecam Dugaan Korupsi Kepala PUPR Sumut; Sampaikan Dukungan Penuh terhadap Komitmen Gubernur Nasution untuk Transparansi

×

AMPU dan Praktisi Hukum Kecam Dugaan Korupsi Kepala PUPR Sumut; Sampaikan Dukungan Penuh terhadap Komitmen Gubernur Nasution untuk Transparansi

Sebarkan artikel ini

Medan, 2 Juli 2025 – Dewanusantaranews.com – Aliansi Masyarakat Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (AMPU) dan praktisi hukum Sumatera Utara, Henry Pakpahan, SH, hari ini menyampaikan keprihatinan mendalam atas penangkapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 26 /06/2025 lalu .

Penangkapan tersebut terkait dugaan korupsi dalam pembangunan jalan yang menghubungkan Sipiongot dan perbatasan Labuhan Batu Selatan.

Proyek ini, yang bertujuan untuk mengurangi isolasi selama puluhan tahun bagi warga di daerah tersebut akibat kondisi jalan yang rusak, merupakan inisiatif penting Gubernur M. Bobby Afif Nasution, yang bertujuan untuk menunjukkan komitmen pemerintah provinsi terhadap pembangunan yang merata.

Baca Juga  Kaos Bermotif PON XXI Laris Manis Di Medan, UMKM Nikmati Lonjakan Pesanan

Daerah yang dianggap tidak pernah tersentuh pembangunan selama puluhan tahun oleh pejabat pemerintah sebelum nya , Gubernur Sumatera Utara yang terpilih ini ingin membuktikan kepada masyarakat bukti dari program yang ingin dicapainya .

Sayangnya program dan rencana pembangunan daerah tertinggal ini dirusak oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab dan mencederai serta merusak nama dari pemerintah Provinsi dan Bobby Nasution .

“Kami sangat kecewa dan mengutuk tindakan Bapak Topan Ginting,” kata Muhammad Helmi, S.E., dari AMPU.  “Tindakannya yang diduga tersebut mengkhianati kepercayaan yang diberikan bapak Gubernur dan masyarakat Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *