Kampar – Dewanusantaranews.com – Perkembangan terbaru terkait aktivitas galian tanah timbunan di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kian menguak kejanggalan. Setelah sebelumnya penjaga lokasi yang mengaku bernama Ujang tak mampu menunjukkan dokumen perizinan, akhirnya pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, ia memperlihatkan sebuah dokumen berupa SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan).
Namun, berdasarkan penelusuran dan ketentuan hukum, keberadaan SIPB saja belum cukup untuk melegalkan seluruh kegiatan operasional dan penjualan hasil galian tersebut.
Sebagaimana diketahui, dalam kegiatan pertambangan galian C (seperti tanah timbunan dan tanah liat), perusahaan tidak hanya wajib memiliki SIPB aktif dan terverifikasi, melainkan juga harus memenuhi beberapa syarat tambahan, antara lain:
1. Dokumen Lingkungan Hidup
Perusahaan wajib memiliki UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) atau AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bila luas lahan cukup besar. Dokumen ini harus disetujui oleh instansi berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten atau Provinsi.
2. Izin Pemanfaatan Lahan
Jika lokasi tambang berada di atas tanah negara atau hutan produksi, maka harus memiliki IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Untuk tanah pribadi, perlu dilengkapi dengan bukti sah kepemilikan atau penguasaan lahan.
3. Kewajiban Pajak dan Retribusi
Setiap produksi batuan dari galian wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.












