Kampar – Dewanusantaranews.com – Aktivitas pertambangan Galian C yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan warga di sekitar Jalan Lintas Ujung Bantu – Petapahan KM 65 Desa Sukarami, Kabupaten Kampar, Riau. Penambangan ini disebut-sebut menggunakan modus meratakan tanah untuk menyamarkan kegiatan ilegal tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, aktivitas ini diduga kuat dikendalikan oleh seseorang berinisial MR. Meski sebelumnya lokasi tersebut telah didatangi oleh aparat dari Polsek Tapung Hulu,namun pagi ini,(26/4/2025) MR tetap melanjutkan kegiatan itu secara sembunyi-sembunyi, menggunakan alat berat di waktu tertentu untuk menghindari pantauan.
Di tempat terpisah, sejumlah tokoh masyarakat menyuarakan keresahan atas aktivitas tersebut. Mereka menilai dampak dari kegiatan galian tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan kondisi jalan lintas menjadi kotor dan berdebu, sehingga membahayakan pengguna jalan.












