TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana percobaan pencurian dilingkungan SD Negeri No. 163091 di Jalan Lama Kelurahan Sripadang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Diketahui kedua pelaku berinisial RAP (27) dan LZG alias Gomeng (30), yang ditangkap pada Senin siang (13/1/2025).
Menurut Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Kamis (16/1), menyebutkan bahwa percobaan pencurian itu terjadi pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 06.30 Wib. Saat itu, seorang warga sekitar melihat kedua pelaku hendak membawa pintu besi perpustakaan dari arah sekolah tersebut. Dengan spontan, warga tersebut meneriaki maling kepada pelaku, sehingga pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi.
Menindaklanjutinya, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Pada Senin siang (13/1), petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku LZG alias Gomeng berada dirumahnya di Jalan Lama. Petugas segera mengamankan pelaku dan melakukan interogasi kepada pelaku.












