Tidak berselang lama, petugas berhasil menangkap pelaku RAP disekitar Kantor Lurah Sripadang. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan. “Setelah melakukan penangkapan, petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa dua pintu besi dan satu linggis yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya”, ungkap Kasi Humas.
Lebih lanjut disampaiakan, kini kedua pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya. Dan terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal percobaan pencurian. (RS).












