Jambi | Dewanusantaranews.com – (10/09/2024) Polsek Kotabaru akhirnya menetapkan Satu Tersangka kasus pengeroyokan suami wartawati yang di lakukan di jln tp Sriwijaya ( stm atas ) kota Jambi.
Satu orang tersangka adalah Erwin, yang telah resmi di tetapkan oleh pihak kepolisian atas kasus pengeroyokan suami wartawati, tersangka Erwin adalah adik kandung dari Dedi Mulyadi yang mengendarai mobil dinas milik pemerintah kota Jambi Berplat BH 1046 A milik Bappeda kota Jambi
Yn Wartawati dan suaminya sempat adu mulut dengan Dedi si pengemudi mobil plat merah BH 1046 A, ngebut di penikungan perempatan jalan dan berhenti di suatu rumah dan suami wartawati menyamperin supir yang mengemudi Dinas Milik Bappeda itu
Dan disitulah Dedi memanggil beberapa rekan keluarga dan terjadilah pengeroyokan terhadap suami wartawati tersebut
Laporan tersebut pun telah di tanggapin Polsek kotabaru dan dengan no LP/B/60/VIII/2024/SPKT I /Polsek Kotabaru/Polresta Jambi /Polda Jambi tanggal 14 Agustus 2024, tentang tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 K.U.H.P,












