Kandis |Dewanusantaranews.com – Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak Polda Riau menangkap 5 (Lima) orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di jalan Raya Pekanbaru – Duri KM 86 RT 002 RW 001 Kampung. Kandis kec. Kandis kab. Siak. (16/07/2024)
RS (43), FS (32), MH (32), RP (28) dan HH (24) diamankan Unit Reskrim Polsek Kandis dengan barang bukti 1(Satu) Paket Plastik klip bening Ukuran sedang Diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat kotor 0,87 gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi. S.I.K., M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo ,S.I.K menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
” Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH, MH dan personil unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut ” ucap Kompol David Richardo, S.I.K.












