Pada saat Korban sudah sadarkan diri, Ia sudah tidak melihat sepeda motor dan handphone miliknya sudah hilang. Dari kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Dolok Masihul.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah diketahui identitasnya, Polisi langsung bergerak ke kediaman MH di Dusun I Desa Batu 13, Dolok Masihul Sergai dan berhasil mengamankan termasuk tiga pelaku lainnya yakni, TLS, TF dan FS. Kemudian para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Dolok Masihul guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Satu Pelaku Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manullang, Rabu (24/12) mengatakan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver Nopol BK 3998 NAW dan 1 unit Handphone merk OPPO.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana ayat 1 dan 2 ke 1 (e), 2 (e) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkasnya.












