MEDAN | Dewanusantaranews.com
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka pengedar narkoba di Jalan Suasa Tengah, Kelurahan Mabar Hilir pada Kamis (14/3/24) malam. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Ari (27) dan Diki (18), setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH., mengungkapkan bahwa operasi penangkapan tersebut berlangsung sukses setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pengedar narkoba di wilayah tersebut. Petugas Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kedua tersangka sedang bertransaksi narkoba di lokasi yang telah disebutkan.
“Dari tangan kedua tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti berupa 6 plastik klip berisi shabu, 2 bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 420.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba, 1 buah sendok sabu, dan 2 unit ponsel,” ungkap AKP Abdi Harahap.












