Kasat Lantas mengawali dengan himbauan apabila warga melihat tindak kriminal sekecil apa pun, dapat langsung melaporkan ke Polisi terdekat, contohnya ke Polsek dan bisa juga melaporkan ke SPKT Polres Tebing Tinggi dan dapat juga menghubungi call center 110 Polres Tebing Tinggi.
Ia juga menjelaskan penindakan dari kepolisian terkhusus Satlantas terhadap 7 prioritas pelanggaran kasat mata yaitu, pengendara dan penumpang tidak memakai helm, mengemudi kendaraan melanggar trafic light, berboncengan lebih dari satu orang, saat mengemudi menggunakan handphone, melawan arus lalulintas, menggunakan knalpot brong dan pengemudi kendaraan bermotor dibawah umur. (RS).












