TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Upaya penyelesaian kasus penganiayaan yang melibatkan seorang anak dibawah umur akhirnya menemui titik terang. Adalah Muhammad Syalim (38) warga Jalan Pala selaku korban sepakat berdamai dengan pelaku DW (16) dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Rabu (29/1/2025).
Mediasi dihadiri oleh kedua belah pihak dan masing masing keluarga, dalam hal ini pelaku DW didampingi orang tuanya. Pelaku DW menyampaikan permintaan maaf terhadap korban.
Dipertemuan tersebut, DW mengakui perbuatan dan kesalahannya yang melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul korban dengan menggunakan helm ke arah wajah korban pada Rabu siang (29/1). Beberapa jam kemudian, pelaku dapat diamankan petugas Sat Reskrim saat berada dirumah orang tuanya.












