Hal ini dibenarkan oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Ipda JF. Sormin, S.H yang menjelaskan bahwa karena pelaku masih berstatus anak dibawah umur, pihak Kepolisian mengacu pada Undang Undang Sistem Peradilan Anak yang mengutamakan diversi atau penyelesaian diluar pengadilan, selain itu kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan.
Setelah dilakukan musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Korban tidak melanjutkan proses hukum, dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, ujar Kanit Pidum.
“Sebagai bagian dari kesepakatan, pelaku juga berjanji untuk lebih menghormati orang lain dan mendapat pengawasan dari keluarganya. Dengan adanya kesepakatan ini, kasus penganiayaan tersebut resmi dihentikan. Polres Tebing Tinggi berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar menyelesaikan permasalahan dengan cara baik tanpa adanya unsur kekerasan”, Pungkasnya. (RS).












