“Infonya ada yang membackup aktivitas itu, makanya sulit ditertibkan,” tambah, NN.
Selain merusak lingkungan, PETI di Semerangkai juga melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Limbah merkuri dari aktivitas ini memperparah pencemaran sungai yang menjadi sumber air bagi ribuan warga di sepanjang aliran Kapuas.
Sayangnya, aparat penegak hukum belum menunjukkan langkah tegas dalam menindak para pelaku.
Warga meminta perhatian serius dari pihak berwenang agar PETI tidak terus merajalela setiap tahun.
“Kalau terus dibiarkan, Sungai Kapuas bisa rusak total. Kami minta tindakan nyata, bukan janji,” tegas NU.
Sumber : NU












