Jakarta – Dewanusantaranews.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerbitkan Surat Panggilan Nomor 2347/Was.Eks/G/2026/PTUN.JKT terkait pelaksanaan Pengawasan Eksekusi Putusan Perkara Nomor 193/G/2012/PTUN.JKT.16/06/2026
Surat panggilan tersebut diterbitkan oleh Panitera PTUN Jakarta berdasarkan perintah Ketua PTUN Jakarta dengan berpedoman pada Pasal 115, Pasal 116, dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011.
Pemanggilan dilakukan sehubungan dengan permohonan eksekusi yang diajukan pada tanggal 26 Mei 2026 dalam perkara antara Ponimin dan 39 orang lainnya selaku Penggugat/Pemohon melawan Menteri Kehutanan Republik Indonesia sebagai Tergugat dan PT Citra Sawit Indah Lestari sebagai Tergugat II Intervensi.
Para pemohon merupakan warga Dusun XI, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang berprofesi sebagai petani. Dalam perkara tersebut, para pemohon memberikan kuasa hukum kepada Dr. Ahmad Jamaludin, S.H., M.H., beserta tim advokat dari JAS Law Office yang berkantor di Jalan Buahbatu Nomor 26, Kota Bandung, Jawa Barat.
PTUN Jakarta menjadwalkan kegiatan Pengawasan Eksekusi Putusan sebagai berikut:
Hari : Kamis
Tanggal : 18 Juni 2026
Waktu : 10.00 WIB
Acara : Pengawasan Eksekusi Putusan Perkara Nomor 193/G/2012/PTUN.JKT
Melalui surat panggilan tersebut, pihak yang dipanggil diminta hadir tepat waktu untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Surat panggilan disampaikan melalui surat tercatat dan ditandatangani oleh Panitera PTUN Jakarta, Dhoni Adhi Saputra, S.H.












