Diketahui, PTUN Jakarta merupakan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH), Irmansyah, S.E., yang juga menerima Kuasa Khusus dari Ponimin dkk., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan tersebut.
“Benar, beberapa hari yang lalu kami telah menerima surat dari PTUN Jakarta. Insyaallah kami akan hadir pada kegiatan yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” ujarnya.
Melalui media ini, Irmansyah juga meminta kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, agar segera mencabut Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 573 tentang pelepasan Kawasan Hutan Nantalu di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) agar kembali menjadi kawasan hutan.
Menurutnya, kebijakan tersebut telah menyebabkan hilangnya hak-hak masyarakat sehingga masyarakat menempuh upaya hukum melalui PTUN Jakarta yang pada akhirnya berujung pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Raja Hasibuan.












