Dalam mediasi tersebut, masyarakat menyampaikan tuntutan kepada pemilik rumah kos, untuk lebih tegas dalam menertibkan penghuni yang melanggar aturan yang telah disepakati bersama. Warga juga meminta agar tidak ada aktivitas yang melanggar hukum maupun kegiatan yang termasuk penyakit masyarakat di lingkungan rumah kos tersebut, Sebut Kapolsek Padang Hilir Iptu Ady Gari, S.H.
Sementara itu, pemilik rumah kos meminta masyarakat untuk tetap bersikap ramah terhadap pengunjung ketika membuka portal lingkungan dan tidak memarahi setiap orang yang memasuki rumah kos.
“Melalui kegiatan mediasi ini, dapat tercipta komunikasi yang baik antara masyarakat dan pemilik rumah kos sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan tersebut tetap terjaga”, Pungkasnya. (RS).












