Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaKalimantan Selatan Dewa Nusantara News

Wali Kota Banjarmasin Nomor 152 Tahun 2023 Tentang Tarif Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Layanan Sedot Tinja

×

Wali Kota Banjarmasin Nomor 152 Tahun 2023 Tentang Tarif Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Layanan Sedot Tinja

Sebarkan artikel ini

Disebutkan, keuntungan dari Perwali tersebut, pihaknya mendapat amanat untuk melakukan sosialisasi adanya perubahan tarif, yang kalau dulu tarif masih menggunakan persentase, misalnya persentase tarif pemakaian Air dari PT. Air minum, tapi sekarang berubah menjadi langsung nilai rupiahnya dan mengikuti besar golongan klasifikasi pelanggan PT. Air minum. Disini maksud dan tujuannya untuk mendorong bagaimana peningkatan kuantitas pelanggan.

Menurut Deris, penyesuaian tarif itu akan diberlakukan bulan April dan sekarang masih tahap sosialisasi.

Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan naik sebesar Rp 1.500 sampai Rp 2.000. Kemudian Rumah Tangga dari A21 hingga A23 sebesar Rp. 5000,Tarif semula yang dipatok kepada pelanggan Perumda PALD untuk MBR 12,5 persen dan non MBR sebesar 25 persen.

Baca Juga  Dialog Bersama Kelompok Tani Bupati Siak Janji Tindaklanjut Keluhan Petani dan Peternak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *