Banjarmasin | Dewanusantaranews.com – Sosialisasi yang disampaikan berkaitan dengan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 152 Tahun 2023 Tentang Tarif Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Layanan Sedot Tinja, digelar Senin (26/2/2024) di Banjarmasin.
Menejer Teknik Perumda Pald Banjarmasin Deris Kusdinar ST mengatakan, sosialisasi berkaitan dengan terbitnya peraturan Walikota yang nomor 152 tentang Tertibnya Penerapan Tarif Pelayanan Air Limbah Domestik dan Pelayanan Sedot Tinja.
“Kami mengadakan pelayanan tersebut didukung oleh Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menginformasikan pentingnya Pengelolaan Air Limbah tersebut, Kita mengadakan setingkat kota, dan cukup banyak elemen yang kita undang untuk sosialisasi tersebut,” ujar Deris.












