Pemusnahan barang bukti ini yeridir dari perkara narkotika, perlindungan anak, penganiayaan, pencurian, KDRT, pencabulan, perjudian, pelecehan seksual, kepemilikan sajam, dan pembunuhan. Barang bukti narkotika jenis shabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam blender, dan dibuang ke dalam galian tanah, barang bukti berupa benda tajam dipotong dengan gerinda, barang bukti narkotika jenis ganja, dan barang bukti lain dibakar, atau dirusakkan sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau dipergunakan kembali, Paparnya.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas, dan kewenangan selaku Jaksa Eksekutor, atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 270 KUHAP”, Pungkasnya
Turut Hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Sergai Rufina Ginting, S.H., M.H, beserta para Kepala Seksi, Kepala Bidang, Para Kasubsi, dan Jaksa Fungsional, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah diwakili Panmud Hezron Pebrando Saragih, S.H, M.H, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Doni Pance Simatupang, S.H, M.H, Kepala BNN Sergai diwakili AKP Maruli Pangaribuan, dan Kepala Dinas Kesehatan Sergai Dr. Yohnly BD. (RS).












