SERGAI – Dewanusantaranews.com – Wakapolres Serdang Bedagai (Sergai) Kompol Mukmin Rambe, S.H, menghadiri pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Sergai, Jalan Negara Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (11/6) Pukul.10.00 Wib.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap perkara yang sudah Inkracht dengan sejumlah barang bukti yang berasal dari 118 (Seratus delapan belas) perkara tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan sampai dengan bulan Juni Tahun 2025.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht)”, Sebut Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B. Manullang












