Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Siak Samparis Bin Tatan menjelaskan Program Z-Mart dan Z-Auto merupakan program nasional Baznas RI yang difokuskan untuk memperkuat usaha mikro milik mustahik.
Ia mengatakan calon penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya telah menjalankan usaha minimal dua tahun. Pendaftaran dilakukan secara daring, kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi administrasi serta survei lapangan oleh tim Baznas Kabupaten Siak.
“Apabila calon penerima memenuhi seluruh kriteria yang telah ditetapkan, maka bantuan modal usaha dapat diberikan,” jelas Samparis.
Pada tahun ini, Baznas Kabupaten Siak menyalurkan bantuan modal usaha sebesar Rp12,5 juta kepada masing-masing penerima. Bantuan diberikan kepada 50 pelaku usaha, yang terdiri atas 25 penerima Program Z-Mart dan 25 penerima Program Z-Auto.
Selain memperoleh tambahan modal, para peserta juga mendapatkan pelatihan kewirausahaan yang bertujuan meningkatkan kemampuan dalam mengelola usaha, memperkuat daya saing, serta memperluas peluang pengembangan bisnis.
Melalui kombinasi pelatihan dan dukungan permodalan tersebut, Baznas berharap program pemberdayaan ekonomi berbasis zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan jangka pendek masyarakat, tetapi juga mampu menciptakan pelaku usaha yang mandiri, produktif, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan pendekatan tersebut, dana zakat diharapkan menjadi instrumen pemberdayaan yang mampu mengubah status penerima manfaat dari mustahik menjadi muzakki, sejalan dengan tujuan utama pengelolaan zakat dalam meningkatkan kesejahteraan umat.
Parlindungan Tambunan












