Serta tuntutan aksi yang dibacakan antara lain ;
1. MENDESAK KEPALA UNIT BRI TIGA BALATA KEMBALIKAN AGUNAN NASABAH KUR PINJAMAN DIBAWAH 100JT
2. MENDUGA KEPALA UNIT BRI TIGA BALATA KUAT DICURIGAI MELAKUKAN MALADMINISTRASI
3. MENDUGA KEPALA UNIT BRI TIGA BALATA MELAKUKAN PRAKTEK PUNGUTAN AGUNAN ILEGAL
4. DIDUGA MELAKUKAN PEMBODOHAN NASABAH
5. DIDUGA TELAH MELANGGAR ATURAN HUKUM YANG BERPOTENSI DIKENAKAN SANKSI INABILITAS JABATAN
Diakhir, Koordinator Aksi sampaikan persoalan Agunan Nasabah KUR BRI pinjaman dibawah 100 juta yang ditahan diyakini bahwa ini menjadi masalah krusial hari ini secara nasional.
Kami juga menduga bahwa Unit BRI Tiga Balata telah melanggar aturan hukum yang berlaku sesuai pada ketentuan Undang-Undang No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, UU No 21 Tahun 2011 Tentang OJK, Peraturan Menteri Perekonomian No 1 Tahun 2023 Pasal 14 ayat 3 juncto ayat 5, dan Pasal 486 KUHP Terbaru (UU 1/2023). ~Tutup Lucky sambil membubarkan massa dengan tertib.
Laporan anton garingging












