Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaLabuhan Deli Dewa Nusanatara News

Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Tangkap Pencuri Rokok

×

Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Tangkap Pencuri Rokok

Sebarkan artikel ini

Selanjutnya, pada tanggal 2 Mei 2024, pelapor membuat pengaduan ke Polsek Panai Tengah. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini guna proses hukum lebih lanjut. Korban mengalami kerugian materi senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

Dari rangkaian hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas melakukan pemeriksaan saksi-saksi, cek TKP, mengamankan barang bukti. Selanjutnya, RH alias Ahmad diamankan dan diinterogasi, di mana ia mengaku telah melakukan pencurian di kios milik korban.

Oleh karena itu, RH alias Ahmad dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana.

Baca Juga  Polsek Medang Deras Patroli Antisipasi Kejahatan Malam Hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *