Selanjutnya, pada tanggal 2 Mei 2024, pelapor membuat pengaduan ke Polsek Panai Tengah. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini guna proses hukum lebih lanjut. Korban mengalami kerugian materi senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dari rangkaian hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas melakukan pemeriksaan saksi-saksi, cek TKP, mengamankan barang bukti. Selanjutnya, RH alias Ahmad diamankan dan diinterogasi, di mana ia mengaku telah melakukan pencurian di kios milik korban.
Oleh karena itu, RH alias Ahmad dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana.












