Saat diinterogasi, tim melihat kemiripan ciri fisik Fanton dengan pelaku pencurian pintu besi. Setelah diinterogasi lebih lanjut, Fanton mengakui bahwa yang mengambil 2 (dua) daun pintu besi adalah JD alias Annes. Fanton kemudian ditahan dalam perkara tanpa hak memiliki senjata tajam.
Pada hari Jumat, 07 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap JS alias Annes di sebuah rumah di Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Setelah ditangkap, Annes dibawa ke Polsek Bilah Hulu dan dimintai keterangan.
Annes mengakui telah mengambil 2 (dua) daun pintu besi milik SPBU Hocli bersama Fanton dan menjualnya ke tempat penampungan barang bekas di Jalan Baru Rantauprapat.
“Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Labuhanbatu menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.” Ucap Kasi Humas.
“Kami juga menghimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan kejahatan dengan melaporkan setiap tindakan kriminal yang mereka ketahui.” Tutup Kasi Humas.
#SumutBebasDariCuratDanCuras












