Kemudian, orang tersebut mengatakan “berhenti…berhenti” sambil menodongkan pisau kepada korban SALMAH untuk meminta uang, dimana orang tidak dikenal tersebut menggeledah korban SALMAH namun tidak ditemukan uang, karena tidak ditemukan uang saat itu juga 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y02 milik korban diambil orang tidak dikenal tersebut, selanjutnya meninggalkan korban SALMAH di TKP
Setelah itu, Korban Salmah melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut ke Polsek Aek Natas guna pemeriksaan, berkaitan hal itu dilakukan penyelidikan dan diketahui bernama Suwanda, dimana pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 23.45 wib mengetahui keberadaan pelaku di Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu sehingga dilakukan penangkapan terhadapnya dan dibawa ke Polsek Aek Natas guna pemeriksaan.
“Kini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Aek Natas guna proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
“Terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut disangkakan pasal 365 KUH Pidana,” pungkasnya.












