Labuhanbatu | Dewanusantaranews.com – Berawal dari sebuah informasi dari masyarakat tentang aktivitas penjualan narkotika jenis sabu di Dusun Parlaisan, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, memicu respons cepat dari Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial KR alias Koling, berusia 42 tahun, yang merupakan seorang wiraswasta dan beralamatkan di Dusun Tanjung Makmur, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Jumat (29/03/2024)
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu, SH., menjelaskan bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi mengenai adanya penjual narkotika jenis sabu di Dusun Parlaisan, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.












