Setelah melakukan penyelidikan, Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki menjual narkotika jenis sabu dengan inisial KR alias Koling. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 0.79 gram bruto (dalam plastik kecil) dan berat 0.66 gram bruto (dalam plastik sedang).
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.












