Berikut 10 : SASARAN PRIORITAS PELANGGARAN LALU LINTAS. Dilakukan penindakan.
1. Menggunakan Hp saat berkendara.
2. Berkendara dibawah umur ( tidak memiliki Sim ).
3. Berboncengan lebih dari 1 org.
4. Tidak menggunakan helm (SNI) / Safety belt.
5. Berkendara dibawah pengaruh alkohol.
6. Melawan arus lalu lintas
7. Menerobos lampu merah.
8. Knalpot tidak sesuai spek teknis.
9. Odol (over dimensi overload).
10. Melanggar marka dan rambu.
Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat membantu masyarakat agar lebih tertib berlalu-lintas Selama kegiatan berlangsung berjalan dengan aman lancar dan kondusif.












