Adapun dugaan sanksi hukum menurut KUHP Baru (UU 1/2023) Pasal 486, berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda.
Sehingga dapat digugat secara perdata atas perbuatan melawan Hukum.
” Tindakan tersebut masuk dalam kategori dapat diduga pelanggaran operasional serius dan penggelapan hak nasabah,” tegasnya.
Sebab itu sesuai tuntunan aksi GPPMS, agar kepala unit BRI Sidamanik dan Pane Tongah harus dicopot karena telah atau dengan jelas membangkang peraturan terkhusus pada PSN dan melawan hukum.
Sebanyak 5 tuntunan yang diutarakan oleh GPPMS, yakni :
1. Mendesak kepala unit BRI Sidamanik dan BRI Pane Tongah, agar mengembalikan agunan nasabah KUR pinjaman dibawah 100 juta.
2. Menduga Kepala unit BRI Sidamanikdan BRI Pane Tongah kuat dicurigai melakukan maladministrasi.
3. Menduga bahwa Kepala unit BRI Sidamanik dan BRI Pane Tongah Melakukan praktek pungutan agunan ilegal.
4. Diduga melakukan pembohong terhadap nasabah.
5. Diduga telah melanggar aturan hukum yang berpotensi dikenakan sanksi Inabilitas jabatan.
” Patut diduga BRI Sidamanik dan BRI Pane Tongah telah melanggar aturan hukum yang berlaku sesuai pada ketentuan Undang-Undang No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, UU No 21 Tahun 2011 Tentang OJK, Peraturan Menteri Perekonomian No 1 Tahun 2023 Pasal 14 ayat 3 juncto ayat 5, dan Pasal 486 KUHP Terbaru (UU 1/2023),” pungkasnya.
Diakhir, Koordinator Aksi Lucky Silalahi menyampaikan hingga sampai tiga kali kami melakukan aksi unjuk rasa Kepala Unit BRI tak enggan untuk menemui kami, ditambahkan juga bahwa kuat kecurigaan kami Kepala Cabang BRI Cabang Siantar-Simalungun Bapak Alvin kami menduga melakukan money laundry peralihan ADD ( Anggaran Dana Desa ) dari BANK SUMUT ke BANK BRI . ~ Tutupnya .
Laporan anton garingging












