Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Unit BRI Kembali digeruduk oleh GPPMS, Hak Agunan Tambahan Nasabah KUR Tak Kunjung Dikembalikan

×

Unit BRI Kembali digeruduk oleh GPPMS, Hak Agunan Tambahan Nasabah KUR Tak Kunjung Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Aksi unjuk rasa dilakukan Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Kabupaten Simalungun (GPPMS) di depan Kantor Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sidamanik pada Pukul 14.00 WIB dan di depan Unit BRI Pane Tongah Kabupaten Simalungun pukul 15.20 WIB, pada Senin (16/3/2026).

Kehadiran masa GPPMS itu dipicu akan banyaknya keluhan masyarakat terkait penahanan agunan tambahan pinjaman plafond maksimal 100 juta, yang dilakukan Unit BRI Sidamanik dan Pane Tongah Kabupaten Simalungun tanpa alasan pasti.

Sebagaimana diketahui, sesuai Peraturan Menteri Perekonomian No 1 Tahun 2023 Pasal 14 ayat 3, berbunyi : Agunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Baca Juga  PT.Musim Mas dilalap Sijago Merah Wartawan Pada Saat Meliput Tidak Diperbolehkan Masuk Gerbang Tertutup Rapat

Kemudian juncto ayat 5, berbunyi : Dalam hal penyalur KUR meminta agunan tambahan pada KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyalur KUR dikenakan sanksi berupa Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR tidak dibayarkan atas penerima KUR yang bersangkutan.

Pantauan di lokasi aksi demo, masa yang dipimpin koordinator Lucky Silalahi, selaku Ketua GPPMS, menyampaikan agar BRI Unit Sidamanik dan Pane Tongah Kabupaten Simalungun harus taat peraturan sehingga tidak menjadi pembangkang PSN (Program Strategis Nasional).

” Menurut pemahaman kami jika bank tetap menahan jaminan atau mewajibkan agunan tambahan untuk pinjaman dibawah 100jt, bank tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai regulasi antara lain; pencabutan subsidi bunga, sanksi Administratif dari OJK, denda yang dimana bank harus membayar sejumlah uang kepada kas negara, dan wajib memulangkan agunan nasabah tanpa syarat,” jelasnya dalam pers rilis seusai melaksanakan aksi.

Baca Juga  Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desak Polda Kalbar Tindak Tegas Oknum Penolakan Pembangunan Gereja di Desa Kapur

Di sisi lain, kata Lucky jika bank tetap bersikeras tidak ingin mengembalikan agunan seperti SHM atau BPKB terhadap Nasabah pinjaman KUR di bawah 100jt, tindakan tersebut masuk dalam kategori dapat diduga pelanggaran operasional serius dan penggelapan hak nasabah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *