Labuhanbatu | Dewanusantaranews.com -Pada hari Sabtu, tanggal 24 Agustus 2024 pukul 23.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Bulu Tangkis, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penjual sabu-sabu di lokasi tersebut, tim Unit 2 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan.
Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial BH (32 tahun) Alamt. Desa Sihopuk Baru kec. Halongonan Timur kab. Padang Lawas Utara.. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di atas speaker di ruang tamu rumah tersangka.












