Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba dan ditangani Sat Narkoba Polres Sergai. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sergai.
“Benar, pelaku berinisial MS beserta barang bukti saat ini sudah diamankan. Sat Narkoba Polres Sergai Juga pernah menangani Pelaku yang juga Merupakan Residivis Kasus Narkotika. Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat komitmen bersama antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kami akan terus memperdalam kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Kasi Humas saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta barang bukti di Satnarkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka melanggar dengan Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang tentang Narkotika”, Pungkasnya. (Rs).












