SERGAI – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria berinisial MS (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap dirumahnya tepatnya di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., menerangkan Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Ipda L. Torosky RBP Manik, langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Kemudian melalui undercover buy, Saat tersangka MS hendak bertransaksi dan menyerahkan barang haram tersebut, petugas yang berada di lokasi langsung menyergapnya tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu klip transparan berisi butiran sabu dengan berat bersih (netto) 0,8 gram, satu kotak rokok kosong yang digunakan untuk menyembunyikan sabu, satu bungkus plastik berisi klip transparan kosong, serta uang tunai sebesar Rp550.000 yang diduga hasil penjualan.












