Walau sempat membuang barang bukti sabu lainnya di sekitar lokasi, akhirnya MN menyerah, dan diamankan beserta, 9 (Sembilan) Bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat 1,37 Gram, 1 (Satu) klip plastik transparan diduga berisi sabu seberat 0,26 Gram, uang hasil penjualan Rp. 50 Ribu.
Berdasarkan interogasi awal, MN mengakui seluruh barang bukti sabu adalah miliknya untuk diperjualbelikan, yang baru dilakoninya selama 3 (Tiga) hari karena tidak memiliki pekerjaan tetap, Ungkapnya.
“Kini MN dan seluruh barang bukti yang ditemukan diboyong ke Mako Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut”, Tutupnya. (Rs).












